Mitrapost.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek ganti rugi tanah. Diketahui, modus ‘sumbangan masjid’ yang digunakan dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pemerintah Bekasi menetapkan APBD-P 2021 dengan anggaran Rp 286,5 miliar yang digunakan untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji; pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu; pembebasan lahan Polder 202; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama.
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ujar Firli, Kamis (6/1/2022).
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” tambahnya.