Mitrapost.com – Polres Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang nelayan tambak udang dari Desa Bumi Pratama Mandira bernama Andi Aliin (36) dengan WK (8).
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat.
“Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur,” ujarnya, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada Selasa 22 September tahun 2020 sore. Tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku.
“Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangga nya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan),” ungkap AKP Iryansyah.
Baca juga : Anggota Polisi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggar Lalu Lintas