Rembang, Mitrapost.com – Penerapan kurikulum prototipe 2022 untuk SMA di Jawa Tengah belum dilaksanakan. Hal ini lantaran belum adanya instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Cabang III yang menangani sektor pendidikan di Kabupaten Rembang, Pati, dan Kudus menyampaikan, belum adanya kejelasan pemerintah dalam memberikan perintah untuk menjalankan kurikulum prototipe 2022. Sehingga, sekolah di jenjang SMA di Kabupaten Rembang, Pati, dan Rembang belum dijalankan.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Sugiyanto mengatakan, pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah SMA di lingkup wilayah Disdikbud Jateng Cabang III, terkait mekanisme maupun skenario implementasi kurikulum terbaru ini.
“Kita belum bisa menjalankannya karena Disdikbud induk kami belum ada instruksi,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Jumat (7/1/2022).
“Kami memberikan sosialisasi kepada para kepala sekolah SMA sederajat terkait kurikulum terbaru ini,” imbuhnya.
Bulan ini, pihaknya telah merancang konsep pelaksanaan kurikulum prototipe 2022.
Ia menilai, kurikulum prototipe 2022, mengedepankan potensi dan minat dari siswa di sekolah tertentu. Sehingga ada penguatan potensi muatan lokal yang ditonjolkan di masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau kurikulum 2022, tidak adanya penjurusan IPA, IPS, dan SMA layaknya kurikulum 2013. Tetapi di kurikulum ini mengedepankan peminatan sesuai pada muatan lokal di lingkungan sekolah,” ujarnya saat diwawancarai.
Kurikulum ini, ia harapkan segera terlaksana di wilayah cabang III, termasuk di Rembang.
Namun, wacana kurikulum prototipe 2022 di ranah Kementerian Agama (Kemenag) di Rembang sudah diterapkan sejak lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sya’dullah, Kasi Pendidikan Madrasah kementerian agama kabupaten Rembang.
Dirinya mengatakan, kebebasan satuan pendidikan khususnya madrasah untuk menerapkan kurikulum ini, sudah ada sejak adanya keputusan menteri agama nomor 184 tahun 2019.
“Sebelum ini melalui Kemenag sudah menerapkan melalui KMA 183 dan 184 tahun 2019. Artinya sudah membebaskan satuan pendidikan (madrasah) untuk menerapkan kurikulum,” ungkapnya pada Jum’at (07/01/2022).
Adanya regulasi tersebut, membebaskan satuan Pendidikan, khususnya di ranah madrasah untuk memberikan semacam ruang untuk kemerdekaan belajar para siswanya. Guru dan tenaga kependidikan juga bisa lebih menginovasi sistem pembelajaran yang ada melalui regulasi tersebut. (*)