Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh pegawai wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan pada regulasi.
Dalam aturan tersebut secara terperinci mengatur pelanggaran hari dan jam kerja, seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.
Perlu diketahui, jam kerja pegawai Kemenkeu sebanyak 42 jam 45 menit dalam satu minggu. Jumlah tersebut dilaksanakan selama lima hari kerja dalam sepekan.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.
Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit, setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai yang bekerja dari kantor maupun pegawai yang mengimplementasikan flexiblle working space (FWS) wajib mengisi daftar hadir.
“Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulis PMK tersebut.
Sementara bagi pegawai Kemenkeu tidak wajib mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti. (*)
Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul “Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong.”
Redaksi Mitrapost.com






