Bekasi, Mitrapost.com – Setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi, kini Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
Surat penugasan Tri diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (7/1/2022). Kemudian, pria yang kerap disapa Emil itu mengunggah momen pengangkatan Wakil Wali Kota tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
“Sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak @mastriadhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat,” tulis Emil dalam akun instagram.
Emil memastikan kegiatan pelayanan publik Kota Bekasi akan tetap berjalan seperti biasa. Ia berharap kasus korupsi itu menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan.