Kudus, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah mengakibatkan korban kritis.
Berdasarkan temuan Satreskrim Polres Kudus, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial NIS (16) dan DA (16). Keduanya berhasil diringkus ketika berada di trafic light jalan raya Pati – Rembang, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, sebelumnya pelaku beraksi di area persawahan pinggir sungai Peceho, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (7/1/2022) pukul 02.00 WIB atau dini hari.
Dua pelaku itu semula minum minuman keras bersama korban yang bernama Bambang Susanto (24) warga Desa Mejobo. Namun tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban, kemudian mengeroyok korban.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan punggung, serta satu HP raib. Meski mengalami luka, korban tetap bisa pulang ke rumah. Bahkan saat ditanya kakaknya yang bernama Muhammad Kusmiadi (27), korban berhobong. Mengaku luka itu akibat kecelakaan,” jelasnya.
Diketahui, kondisi korban waktu itu semakin kritis, sehingga dibawa ke RS Aisyah Kudus. Melihat kondisi itu, kakak korban tak tinggal diam. Ia akhirnya mendapat keterangan dari tetangga bahwa korban dikeroyok di jembatan sawah.
“Dari situ korban menjelaskan bahwa benar semula dia dikeroyok dan dipukuli dua pelaku. Dan mengaku HP miliknya dirampas,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar trafic light jalan raya Pati – Rembang tepatnya Kecamatan Batangan, Kabupati Pati.
“Selanjutnya tim melekaukan pengejaran dan dapat mengamankan kedua pelaku. Setelah dilakukan interogasi singkat benar pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan/pengeroyokan terhadap korban menggunakan kopel besi ikat pinggang dan merampas HP milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com