Pemuda di Kendal Diamankan Lantaran Edarkan Pil Koplo

Mitrapost.com – Pemuda di kabupaten Kendal diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kendal, lantaran diduga sebagai pelaku peredaran pil koplo.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar terkait tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal. Saat diamankan, keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam dan di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” tuturnya panjang lebar kepada PMJ News, Senin (10/1/2022) pagi.