Jakarta, Mitrapost.com – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, duduk perkara kasus tersebut berawal pada 2015. Saat itu, PT BMH yang dimiliki oleh grup bisnis PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan.
Ia menambahkan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” imbuh pria yang merupakan mantan aktivis 1998 itu.
Dugaan itu jelas, pasalnya ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ucap Ubedilah.
“Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden,” tandasnya.
KPK mengaku telah menerima laporan dan akan mempelajari serta memverifikasi terlebih dahulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.
“Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” ujarnya.
Gibran tak mengerti duduk perkara tersebut. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
“Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja),” imbuhnya.
“Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja),” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Dosen UNJ Laporkan Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, KPK Buka Suara.”
Redaksi Mitrapost.com