Mitrapost.com – Seperti Kasus Pembunuhan Bocah berinisial R (9 tahun) di Dukuh Pecantelan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Minggu, 9 Januari 2022.
Pelaku sebut saja Wahyudi (18 tahun), tega membunuh korban yang notabene keduanya sudah saling kenal.
Informasi beredar di media sosial, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku memiliki HP korban.
“Korban diajak bermain terduga pelaku W ke hutan. Sampai menjelang malam korban tak kunjung pulang, sehingga orangtua bersama masyarakat mencarinya ke hutan tempat keduanya bermain,” tulis sumber Facebook di akun Grup Info Cepat banjarnegara.
Korban baru ditemukan pada Senin pagi sekira pukul 05.00, dalam keadaan tewas, di sebuah jurang di sekitar hutan serang, dengan ditutupi dedaunan.
Kemudian orang tua bersama masyarakat dan aparat setempat mendatangi kediaman terduga pelaku Wahyudi, dan ditemukan sebuah ponsel korban R berada dirumah terduga pelaku.