Semarang, Mitrapost.com – Puluhan narapidana (napi) lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima asimilasi di rumah.
51 napi ini, mendapatkan asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Rabu (12/1).
Sebelum pelaksanaan bebas, puluhan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasan nya pada hari ini.
Proses pembebasan 51 narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, terdapat 51 narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.