Rembang, Mitrapost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang banyak menerima program baru. Wabup Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ tegaskan DLH harus punya layanan pengaduan masyarakat.
Dalam apel pagi yang digelar pada hari Kamis (13/01/2022) bertempat di halaman kantor DLH Kabupaten Rembang, Wakil Bupati Rembang yang akrab disapa Gus Hadis tersebut mendorong DLH untuk membentuk layanan yang mampu merespon cepat keluhan masyarakat.
Menurutnya layanan tersebut sangat penting untuk menanggapi persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Rembang terkait dengan kerusakan lingkungan, pencemaran, masalah terkait sampah, dan limbah.
Dalam sambutannya, Gus Hanies kembali mengingatkan DLH untuk tidak lagi kecolongan terkait dengan permasalahan lingkungan hidup seperti kasus limbah B3 yang terkesan liar di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang beberapa waktu lalu.
Wabup Rembang, Gus Hanies juga menegaskan permasalahan limbah serta sampah hendaknya dimulai dari ranah terkecil seperti rumah tangga. Bank sampah menjadi salah satu solusi untuk menjaga lingkungan tetap bersih.
“Saat ini bank sampah di warugunung, Pancur sudah jalan. Jadi mereka (Karang Taruna Warugunung) bisa menularkan ilmunya ke desa lain,” ungkap Gus Hanies.
Terkait dengan hal itu, Gus Hanies juga meminta DLH untuk menggandeng para komunitas pencinta lingkungan serta karang taruna yang ada di desa, agar mampu mengambil peran dalam permasalahan lingkungan hidup. Jika bisa direalisasikan hal tersebut tentu sangat membantu DLH dalam menjalankan berbagai programnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Dwi Purwanto mengatakan dengan siap akan menerima semua masukan dari Wakil Bupati Rembang Gus Hanies. Dirinya mengatakan akan memulai untuk membuka layanan pengaduan publik.
“Jadi nanti kita buka lewat media sosial, minta saran dan masukan dari masyarakat. Kira-kira ada kendala apa di lapangan, sebagai bahan untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dwi Purwanto mengatakan, untuk tahun ini DLH mempunyai beberapa program baru seperti alun-alun, ruang publik, dan ruang terbuka hijau yang saat ini menjadi kewenangan OPD tersebut. (*)