Larangan Masuk bagi 14 Negara Dihapus, Seluruh Pintu Kedatangan Internasional Kembali Dibuka

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia lantaran adanya varian Omicron di negara-negara tersebut. Kini pemerintah membuka kembali pintu masuk perjalanan internasional dari seluruh negara.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, keputusan diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau 76 persen negara per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya pada Jumat (14/1/2022) hari ini.

Keputusan itu diiringi dengan penetapan kriteria warga negara asing (WNA). Atas penghapusan daftar negara itu pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yaitu 7×24 jam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati