Mitrapost.com – Relawan JoMan (Jokowi Mania) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan fitnah atas laporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
“Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun’,” kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (14/1/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 14 Januari 2022.
Relawan JoMan menilai bahwa laporan Ubedillah Badrun hanya berita bohong terkait dengan pelaporan Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
“Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya..