Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster

Jakarta, Mitrapost.com – Sejak Rabu (12/1/2022) lalu, pemerintah mulai menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Namun, untuk menerima vaksin booster ada syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), penerima vaksin dosis ketiga harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Penyuntikan juga dilakukan dengan jeda waktu enam bulan dari penyuntikan terakhir atau dosis kedua.

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menerima vaksin dosis ketiga:

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas; dan
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster sendiri merupakan vaksinasi Covid-19 yang didapat setelah menerima vaksinasi primer dua dosis. Pemberian vaksin dosis ketiga ini untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Baca Juga :   Video : Kendarai Moge, Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

Riset menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis primer secara lengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati