Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali

Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keluarkan instruksi terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut, Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan pemerintah daerah.

“Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron,” jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Safrizal mengatakan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 ini akan dimulai pada 18-24 Januari 2022. Sehingga, setiap daerah diminta untuk melakukan langkah antisipasi untuk ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah masing-masing.