Surakarta, Mitrapost.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di kota Surakarta akan segera digelar.
Rencananya, PTM 100 persen akan digelar pada bulan Februari 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut dikemukakan Wali kota pada saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gugus Tugas Covid 19 yang dihadiri, Wakil Walikota Teguh Prakosa, Sekda Ahyani serta para anggota Forkopimda Kota Surakarta dan OPD serta instansi vertikal terkait, Senin (17/1/2022) di Manganti Praja Balai Kota Surakarta.
“PTM jalan terus, tetap dilanjutkan. Februari 100 persen semua sekolah PTM. Misalnya terjadi serangan omicron jita harus siap siaga. Apabila ada yang terserang atau cluster sekolah teesebut kita tutup, kita swab anaknya, oratunya, semua yang berdekatan. Surveikance jalan terus,” Urai Walikota Gibran.
Disampaikannya, kemungkinan pada Februari, virus omicron masuk Kota Surakarta. Dengan segala daya upaya, jajaran Pemerintah Kota Surakarta akan bergotongroyong bersama semua stakeholder mengatasi serangan Omicron.
Adapun langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta bersama stakeholder adalah dengan melakukan percepatan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun. Berikutnya, dengan pemberian vaksin booster bagi yang telah diivaksin dua kali minimal vaksin terakhir sudah 6 bulan.
Wakil Walikota Teguh Prakosa mengatakan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.
“Kita menjaga agar masyarakat selalu melakukan prokes khususnya dalam penyelenggaran pesta pernikahan atau kegiatan dengan makan besar yang akhir – akhir ini marak,” katanya.
Disampaikannya, PPKM sesuai instruksi Menko Marves dilaksanakan sampai 31 januari. Banyak hal yang kan lebih diperbaiki antara lain perijinan, pengawasan, survelilance.
Menurut Teguh, Kota Solo dengan kepatuhan penggunaan masker 95, 7%, tetap harus ada aturan mengikat yang diperbarui khusunya pada Surat Edaran Walikota nantinya.
Juru bicara Satgaa Covid Kota Solo Mila Yuniarti menjelaskan, Kota Solo saat ini berada pada posisi level 1. Namun karena menurut Inmen harus dihitung berdasarkan aglomerasi, maka berada pada posisi level 2, lantaran selain Solo hanya Karanganyar dan Klaten yang level 1, sementara kabupaten lain yang berjumlah 5 berada pada level 2.
Sementara kasus Covid-19, di Kota Solo dengan 1 orang meninggal yakni lansia dengan komorbid. Sedangkan jumlah terpapar Covid-19 berjumlah 5 rumah di antaranya Apajang, Penumping, dan Kadipira.
Terkait pengaturan resepsi pernikahan, untuk jumlah 50 hingga 250 orang bisa menghadirkan hidangan secara prasmanan. Namun, dengan dilayani petugas dengan penataan kursi secara protokol kesehatan dan maksimal durasi kegiatan 2 jam.
Sedangkan jika lebih dari 250 orang, hidangan harus disajikan dengan box atau dibungkus (take away).
Sedangkan perijinan dari Satgas Covid 19 Kota Surakarta akan lebih diperketat.
Sementara Kapolresta Ade Safri Simanjuntak dalam arahannya, akan mengawal segaka kebijakan yang diputuskan Pemkot Surakarta.
“Terkait dengan dengan level ppkm kita sepakati bersama dengan pemberlakuan PPKM di Solo dan aglomerasi. Sepakat dengan apabila suatu kegiatan diawali dengan rekomendasi kita akan kawal dalam implementasi kegiatannya. Kita berharap permohonan rekomendasi tidak berhenti namun akan tetap kewajiban dilakukan akan dilakukan penertiban,” tandas Ade.
Dijelaskannya, Polri dan TNI tetap akan mengawal SE dan impkementasinya di lapangan. Petugas yang bergerak di lapangan tidak hanya menegakkan prokes atau yustisi, namun juga menyediakan masker gratis. Selain itu, tim pengurai kerumunan juga siaga dengan melakukan patroli.
Sementara Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono bakal mendukung apapun yang menjadi kebijakan. “Kami sepakat mendukung pelaksanan prokes 5 m 3 t dan vaksinasi. Kami berharap ke depan kita genjot vaksin dosis 3,” ujarnya.
Sementara Sekda Ahyani sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19 menjelaskan, menurut SE, aturan makan di tempat memang belum boleh, namun di rumah makan, warung hal tersebut dilanggar.
“Yang ambigu rumah makan besar dengan makan bersama menhdirkan banyak orang dengan label ultah, arisan dan lainnya tidak dilarang, namun resepsi mendapat perlakuan berbeda,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyunjngsih mengatakan, walaupun Kota Surakarta levell 1 karena diujur secara aglomerasi masih di level 2 maka aturan PPKM masih menurut aturan level 2,
“Selama mengadakan resepsi tidak bokeh abai aturan. Kitamakan di restoran itu urusan pribadi. Tapi karena rombongan ya tetap harus sesuai prokes,” ucapnya.
Menurutnya, resepsi dengan 50 – 250 orang tetap harus mendapatkan ijin dari satgas.
Terkait pelaksanaan vaksinasi anak, pihaknya akan segera menyelesaikan. Vaksinasi tambahan sebagai booster juga akan segera dilaksanakan. (*)
Redaksi Mitrapost.com