Kasus Pemerkosaan di Tayu, Polres Pati Periksa 3 Saksi

Pati, Mitrapost.com – Pemeriksaan perkara pemerkosaan wanita tuna wicara dari Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terus berlanjut.

Hari ini, Rabu (19/1/2022) keluarga korban berinisial S (38) menghadirkan 3 orang saksi.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas. Sudah diperiksa tiga orang. Ibu, Bu Lik, dan tetangga,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Izzudin Arsalan di Kantor Polres Pati.

Izzudin mengatakan ketiga saksi tersebut didatangkan untuk dimintai keterangan lantaran pernah melihat pelaku, SWN (60) berinteraksi dengan korban, S di lokasi kejadian.

“Keterangan yang diambil pada dasarnya kompetensi saksi sering melihat terduga datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” imbuhnya.

Izzudin mengaku, saksi yang dibawa masih belum cukup untuk merepresentasikan kejadian. Dalam waktu dekat, pihak korban diminta untuk mendatangkan empat saksi tambahan.

Baca Juga :   Bapak Menang Telak Lawan Anak di Pilkades Kutoharjo

Terangnya, saksi yang dibawa menyatakan beberapa kali pernah memergoki SWN menemui S di tempat ia bekerja sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pelaku notabene tidak mempunyai kepentingan di TKP yang merupakan Taman Kanak-kanak (TK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati