Pati, Mitrapost.com – Pemeriksaan perkara pemerkosaan wanita tuna wicara dari Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terus berlanjut.
Hari ini, Rabu (19/1/2022) keluarga korban berinisial S (38) menghadirkan 3 orang saksi.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas. Sudah diperiksa tiga orang. Ibu, Bu Lik, dan tetangga,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Izzudin Arsalan di Kantor Polres Pati.
Izzudin mengatakan ketiga saksi tersebut didatangkan untuk dimintai keterangan lantaran pernah melihat pelaku, SWN (60) berinteraksi dengan korban, S di lokasi kejadian.
“Keterangan yang diambil pada dasarnya kompetensi saksi sering melihat terduga datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” imbuhnya.
Izzudin mengaku, saksi yang dibawa masih belum cukup untuk merepresentasikan kejadian. Dalam waktu dekat, pihak korban diminta untuk mendatangkan empat saksi tambahan.
Terangnya, saksi yang dibawa menyatakan beberapa kali pernah memergoki SWN menemui S di tempat ia bekerja sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pelaku notabene tidak mempunyai kepentingan di TKP yang merupakan Taman Kanak-kanak (TK).