Dianggap Rusak Citra DPR, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Mitrapost.comAzis Syamsuddin dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Hal ini telah didasarkan pada petimbangan yang memberatkan dan meringankan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Senin (24/1/2022).

Hal yang meringankan yang dimaksud dalam hal ini adalah Azis Syamsuddin belum pernah dihukum. Dalam hal ini, Jaksa tidak menyinggung kesopanan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Putra.

Perlu diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.