Polri Ringkus Buronan Otak Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

Mitrapost.com – Pihak kepolisian telah meringkus otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku dengan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp12 miliar.

Dari total uang tunai yang disita tersebut, terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Singapura.

“Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (24/1/2022).

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap pelaku, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki.

Baca Juga :   Polisi Amankan Seorang Nenek Pelaku Penganiayaan Terhadap Cucu Sendiri

Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu buron lain dalam kasus ini, yang Bernama Agung Diantoko.

“Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati