Jakarta, Mitrapost.com – Siang ini, Senin (24/1/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP).
Nantinya, usulan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibahas.
Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya mengusulkan pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
“Semoga bisa segera ditetapkan. Apa yang sudah kami putuskan, 14 Februari di forum RDP nanti,” ujarnya.
Pemilihan tanggal tersebut menurutnya sudah dipikirkan secara matang dan dengan pertimbangan yang mendasar. Dengan penetapan tanggal tersebut, ia berharap pemilu bisa segera dipersiapkan.
“Kami ini kan periode tinggal 2-3 bulan lagi. Jadi kita bisa persiapkan segala sesuatunya termasuk dari tahapan dan program. Jadi komisioner berikutnya tinggal meneruskan. Karena jika ini masih terus berlarut-larut, ya tentu ini jadi persoalan ke depan terhadap persiapan pemilu dan pilkada 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU belum menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021.
Para pihak hampir menyepakati opsi pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul pemilu digeser menjadi 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Di tengah alotnya pembahasan, muncul isu “Pemilu 212”. Pemilu direncanakan tanggal 21 Februari 2022, tapi usul itu juga masih diperdebatkan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “KPU dan DPR Kembali Rapat Bahas Jadwal Pemilu 2024.”
Redaksi Mitrapost.com