Miris, ABG akan Sebar Foto Syur Jika Tidak Dituturi

Mitrapost.com – Seorang remaja pria berinisal TDP (19), pelaku pemerkosaan yang mengancam korban, anak di bawah umur dengan menyebarkan foto syur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/1/2022).

Pelaku mengancam bakal menyebarluaskan foto syur korban lantaran tidak terima diputuskan korban. Diketahui korban dan pelaku sempat berhubungan badan.

Bukan hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban agar foto syur korban itu tidak disebarluaskan.

“Tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban yang selama ini sering dikirimkan korban kepada tersangka dengan menggunakan sarana media sosial,” beber Zulpan.

Dalam hal ini, Zulpan mengungkapkan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Ia tertarik dengan korban sehingga meminta foto syur hingga berhubungan badan.

“Tersangka menggunakan modus bujuk rayu karena merasa tertarik yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan. Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Mereka melakukan tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan tersebut ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri,” beber Zulpan.

TDP dan korban sempat berstatus pacaran. Namun pada 23 Januari 2022, korban memutuskan korban. Putusnya korban dan pelaku menyebabkan ancaman tersebut.

“Mereka juga sempat menyatakan pacaran. Kemudian pada tanggal 23 januari 2022, korban menyatakan memutuskan hubungannya kepada tersangka. Tersangka tidak terima kemudian meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah dia berikan. Korban panik, menceritakan kejadiannya ini kepada guru sekolahnya,” tambah Zulpan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijatuhi pasal berlapis.
“Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyidik Satreskrim Polres Tangsel mempersangkakan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tutup Zulpan. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ancam Sebar Foto Syur, Pemerkosa ABG Tangsel Terancam 15 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati