Mitrapost.com – Bambang Trihatmodjo, Putra Presiden RI Soeharto kalah kembali saat melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani berkenaan dengan utang SEA Games 1997 yang senilai Rp 54 miliar.
Gugatan itu dilayangkan kesekian kali untuk menghindari kewajiban utang.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (28/1/2022).
Putusan itu diketok pada Kamis (27/1). Duduk sebagai ketua majelis Merna Cinthia dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Budiman Rodding.
Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 581.200,” tutur majelis.
Kasus bermula ketika Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997 di Jakarta. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Presiden Soeharto saat itu mengucurkan dana Rp 35 miliar untuk konsosium melalui melalui jalur Bantuan Presiden.
Dana bantuan itu merupakan dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah SEA Games selesai, Soeharto tumahng. Bambang diminta untuk mengganti dana tersebut dengan Bungan 5 persen setiap tahunnya. Utang itu itu semakin membengkak hingga mencapai Rp 50 miliar.
Menanggapi itu, Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.
Kemudian pada tahun 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.
“Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan,” beber Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bambang Trihatmodjo Lagi-lagi Kalah Lawan Sri Mulyani soal Utang SEA Games”
Redaksi Mitrapost.com