Pembongkaran LI akan Segera Dilakukan Bulan Ini

Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) akan segera dilakukan bulan ini.

Ia menegaskan, langkah tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360/27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di kawasan Lorok Indah.

“Masalah pembongkaran bangunan insyaallah bulan ini akan kami lakukan, karena harus butuh banyak perencanaan dan yang harus kami selesaikan,” ungkap Sugiyono saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (2/2/2022) hari ini.

Berdasarkan peraturan yang tertulis, batas pembongkaran mandiri yang harus dilakukan oleh pihak warga adalah 1 Februari 2022. Sebelum adanya keputusan pengambilalihan pembongkaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah melampirkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Baca Juga :   Lahan Kritis, Pegunungan Kendeng Akan Dilakukan Revegetasi Serentak

Adapun surat peringatan tersebut adalah tentang pelanggaran pasal 70 ayat (2) huruf (C) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati