Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) akan segera dilakukan bulan ini.
Ia menegaskan, langkah tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360/27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di kawasan Lorok Indah.
“Masalah pembongkaran bangunan insyaallah bulan ini akan kami lakukan, karena harus butuh banyak perencanaan dan yang harus kami selesaikan,” ungkap Sugiyono saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (2/2/2022) hari ini.
Berdasarkan peraturan yang tertulis, batas pembongkaran mandiri yang harus dilakukan oleh pihak warga adalah 1 Februari 2022. Sebelum adanya keputusan pengambilalihan pembongkaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah melampirkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Adapun surat peringatan tersebut adalah tentang pelanggaran pasal 70 ayat (2) huruf (C) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung.
Kedua, bangunan kawasan LI berada di lingkup tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Acuannya pada peta rencana pola ruang Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021.
Ketiga, pasal 23 ayat 1 dan 2, Peraturan Daerah Pemerintahan Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Diketahui, pemanfaatan tata ruang kawasan Lorok Indah tidak sesuai prosedur, serta dapat dikenakan sanksi administratif.
Ia mengatakan, seharusnya kawasan tersebut digunakan sebagai lahan pertanian. Akan tetapi, dijadikan kawasan pemukiman apalagi dengan adanya bisnis prostotusi yang ada di dalamnya.
“intinya bulan ini akan kami lakukan pembongkaran, kita tinggal menunggu keputusan Bupati Pati Haryanto untuk instruksi selanjutnya,” pungkasnya. (*)



