Mitrapost.com – Penahanan Edy Mulyadi sebagai tersangka, telah dipastikan sesuai dengan aturan perundangan.
Meski begitu, pihak Edy Mulyadi mengaku keberatas atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polri.
Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir.
“Kami keberatan karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1).
Herman juga menyebut bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Edy, dan akan diperiksa pada Rabu (2/2).
“Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu pukul 10.00 WIB BAP-nya,” katanya.
Herman menilai bahwa pihak kepolisian telah menyalahi aturan terkait dengan penahanan dan penetapan tersangka.
“Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya nggak bisa,” katanya.