Mitrapost.com – Penahanan Edy Mulyadi sebagai tersangka, telah dipastikan sesuai dengan aturan perundangan.
Meski begitu, pihak Edy Mulyadi mengaku keberatas atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polri.
Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir.
“Kami keberatan karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1).
Herman juga menyebut bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Edy, dan akan diperiksa pada Rabu (2/2).
“Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu pukul 10.00 WIB BAP-nya,” katanya.
Herman menilai bahwa pihak kepolisian telah menyalahi aturan terkait dengan penahanan dan penetapan tersangka.
“Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya nggak bisa,” katanya.
Dalam menangani kasus ini, pengacara dari pihak Edy kan mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Damai juga mengaku sangat menyayangkan penahanan atas dugaan pelanggaran akibat ujaran kebencian yang telah dilakukan.
“Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah,” kata Damai.
Ia menilai bahwa pihak penyidik terlalu cepat dalam mengambil tindakan.
“Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Polri lantas membantah tudingan dari kuasa hukum Edy. Pihak Polri menegaskan bahwa penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang ada.
“Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022). (*)
artikel ini telah tayang di detiknews, “Keberatan Edy Mulyadi Dijawab Polri Sesuai Aturan Perundangan”
Redaksi Mitrapost.com