Daerah dengan PPKM Level 2 Diperbolehkan Gelar PTM 50 Persen

Mitrapost.com – Daerah dengan penerapan PPKM Level 2, diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 50 Persen.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan bahwa terkait dengan penerapan kuota PTM ini, bisa mempertimbangkan situasi Covid-19 di masing-masing daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Meski begitu, bagi daerah dengan kebijakan PPKM Level 2, tetap bisa menggelar PTM Terbatas dengan kapasitas 100 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” sambungnya.