Mitrapost.com – Keluarga salah satu pelaku begal melaporkan Angota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkenaan dengan polisi yang salah menangkap Muhammad Fikri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa laporan dari keluarga pelaku saat ini masih diselidiki.
“Memang betul kuasa hukum tersangka membuat pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Di mana saat ini masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis dikutip dari Detik News, pada Kamis (3/2/2022).
Laporan diterima oleh Propam, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Zulpan mengungkapkan bahwa penangkapan oleh Polsek Tambelang telah sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah sesuai prosedur,” katanya.
Hal tersebut semakin kuat dengan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.
“Pernah dilakukan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dengan putusan menolak eksepsi pemohon,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka telah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 dengan kasus penggeledahan terhadap tersangka.
“Dengan putusan tanggal 1 Oktober 2021, keputusannya hakim menolak eksepsi pemohon,” tutur Zulpan.
Bahkan, kuasa hukum Muhammad Fikri ini melaporkan penyidik penyidik Polsek Tambelang ke Kompolnas. Namun, tidak ditemukan pelanggaran.
“Kuasa hukum tersangka juga melakukan pengaduan ke Kompolnas pada tanggal 5 November 2021. Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur,” tambah Zulpan.
Perlu diketahui sebelumnya, penangkapan dilakukan kepada keempat pelaku ini berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban bernama Darusma Ferdiansyah dibekal oleh pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.
“Steelah didapat foto-foto kelompok ‘CBL’ kemudian diperlihatkan kepada korban–di mana korban menunjuk 2 foto kelompok ‘CBL’–yang diduga bagian dari pelaku, serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku, setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Bekasi Diadukan Salah Tangkap Pelaku Begal, Ini Kata Polda Metro”
Redaksi Mitrapost.com