Penyelidikan Kasus Penistaan Suku Dihentikan, Arteria Dahlan Aman

Jakarta, Mitrapost.com – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku atas ucapan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Arteria Dahlan yang menyebut ‘copot Kajati berbahasa sunda‘ saat rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke DPR RI.

“Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga :   Tak Ingin Cederai Perasaan Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Minta Maaf

Perlu diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati