Meski PPKM Level 3, Kegiatan Perekonomian di Surabaya Tetap Berjalan

Surabaya, Mitrapost.com – Meski masuk dalam PPKM Level 3, kegiatan perekonomian di kota Surabaya tetap berjalan.

Status PPKM Level 3 ini berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Walaupun begitu, kegiatan perekonomian di kota Surabaya tetap berjalan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :   Penurunan Level PPKM, Pemkot Fokus Pemulihan Sektor Ekonomi

Ia menerangkan bahwa waktu diperbolehkan untuk membuka usaha pada malam hari adalah mulai pukul 18.00 WIB, maka diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati