Mantan Waket DPR Divonis Penjara 3,5 Tahun

Mitrapost.com – Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR divonis 3,5 tahun penjara dnegan denda Rp 250 juta untuk subsider 4 bulan penjara.

Dalam hal ini, Azis dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada mantan penyidirk KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain. Dan merugikan negara sekitar Rp 3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Terbukti bersalah, Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung hakim.

Baca Juga :   Dianggap Rusak Citra DPR, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Azis juga terbukti melakukan korupsi DAK Lampung Tengah. Azis juga meminta anggota kepolisian Agus Supriadi agar dikenalkan kepada penyidik KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati