Mitrapost.com – Arief Prasetyo Adi akan dilantik menjadi Kepala Badan Pangan Nasional hari ini, Senin (21/2/2022). Pelantikan tersebut akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, saat ini Arief menjadi Direktur Utama PT RNI.
“Arief RNI,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dikutip dari Detik News, pada Senin (21/2/2022).
Selain Kepala Badan Pangan Nasional, Jokowi juga akan melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lemhannas. Pelatintkan tersebutakan dilakukan pada siang ini.
Perlu diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional.
Kemudian terbitlah Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu dimana Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Adapun fungsi dari Badan Pangan Nasional ini dijelaskan di pasal 3. Berikut ini selengkapnya:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.
Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional Hari Ini”
Redaksi Mitrapost.com