Pati, Mitrapost.com – Bangunan Pondok pesantren (Ponpes) di komplek eks lokalisasi Lorong Indah (LI), Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal akhirnya dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Kamis (3/2) lalu.
Peristiwa ini mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Susilo.
Diketahui gedung eks-Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang diwakafkan secara lisan kepada KH Nurul Arifin (Gus Nuril) tersebut, terbukti tidak mempunyai izin operasional sehingga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Atas alasan tersebut, Bambang menganggap sudah sewajarnya bangunan tersebut dihancurkan bersama 70 bangunan lokalisasi yang lain mengingat statusnya liar dan wajib ditertibkan.
“itu kan domainnya pak bupati, biar tidak ada pikiran pilih kasih sekalian aja. Dari awal pimpinan dewan ikut penandatangan pakta kesepakatan untuk penutupan LI. kepala dewan kan tanda tangan, mau tidak mau ya gimana lagi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pati itu saat diwawancara.