Pati, Mitrapost.com – Per tanggal 1 Maret 2022 mendatang, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam proses jual beli tanah di Kabupaten Pati. Regulasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepesertaan BPJS sebagai syarat pelayanan juga akan diterapkan kepada lembaga atau instansi dibawah 30 kementerian Indonesia.
“Kalau strateginya menjadi kepesertaan JKN-KIS sebagai pendukung layanan publik. Untuk perkembangannya yang sudah siap untuk melaksanakan per tanggal 1 Maret besok itu Badan Pertanahan Nasional BPN dan agraria,” kata Bona saat diwawancarai Mitrapost.com, Kamis (24/2/22).
Di tahap awal, ketentuan ini hanya berlaku untuk pengurusan jual beli tanah dan apartemen. Sedangkan untuk pelayanan ganti waris, hibah, dan wakaf masih belum.