DPRD Pati: Hasil Reses Wajib Ditindaklanjuti

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat paripurna pada hari ini, Jumat (25/2/2022). Sebanyak 34 dari 50 orang anggota Dewan hadir dalam acara tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pati itu juga Turut dihadiri oleh Bupati Pati,Haryanto.

Ali Badrudin, ketua DPRD Pati memaparkan, dalam rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda penting, diantaranya laporan hasil reses tahap III tahun 2021 DPRD Pati, dan Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh gabungan komisi 1,2,3.

Kemudian yang terakhir, Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati no. 12 tahun tentang 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga :   Pati Menunggu Jadwal Vaksinasi, Dewan: Siap Jadi Orang Pertama Divaksin

Muslihan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dalam paparannya memaparkan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam menjaring aspirasi msyarakat, bertemu dengan konstituen di daerah masing-masing.

“Tujuan dari reses adalah wahana identifikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Serta wadah silaturahmi antara DPRD dan konstituen,” ujar Muslihan Sabtu (26/2/22).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati