1 Anak Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Pencabulan Oleh Supir Bajaj

Mitrapost.com – Satu anak ditetapkan sebagai korban kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh subir bajaj.

Diketahui, sebelumnya aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku yang berinisial D (53) yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

“Betul (sudah) diamankan Polsek Duren Sawit. Sekarang masih kita periksa,” ujar Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/4/2022).

Berdasarkan berita sebelumnya, bahwa korban pencabulan sebanyak tiga orang. Namun, berdasarkan hasil tes visum korban ditetapkan satu orang anak di bawah umur, yang kini tengah hamil.

“Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, yang dua diduga korban ternyata bukan korban pencabulan. Jadi (korban) pencabulan hanya satu yang hamil saja,” ungkap Kombes Budi saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan 7 Siswi SMA di Wonogiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Budi, pelaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak September 2021. Pelaku D (53) beralasan nekat melakukan aksi bejat itu karena tidak ada istri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati