Mitrapost.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) telusuri tersangka baru kasus Binomo.
Bareskrim Polri menduga bahwa pemilik aplikasi trading Binomo ini berada di wilayah Indonesia, meskipun terdapat dugaan server yang digunakan berada di luar negeri.
Dengan demikian, menurut Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” jelas (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/22).
Polri lantas melakukan penelusuran terkait dengan tersangka baru kasus ini. (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.
Menurut (Dittipideksus) Bareskrim Polri, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.
“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” jelas (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik pun telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Diantaranya adalah mobil Ferrari, mobil Tesla, dan 2 unit rumah mewah.
Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferrari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.
Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.
“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






