Mitrapost.com – Penembakan dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror terhadap seorang dokter yang menjadi tersangka teroris yang berprofesi sebagai dokter, dr Sunardi (54).
Hal tersebut terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah saat polisi hendak melakukan penangkapan. Polisi melepaskan tembakan lantaran Sunardi melawan saat ingin ditangkap, menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.
“Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikutip dari Detik News, pada Sabtu (12/3).
Aswin mengungkapkan bahwa dr Sunardi berusaha melarikan diri dengan menabrak beberapa kendaraan masyarakat.
“Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut. Sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat,” kata Aswin.
Terkait dengan status pidana dari dr Sunardi, ia telah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana terorsime.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan Sunardi merupakan Jamaah Islamiyah (JI), ia diketahui menjabat sebagai penanggung jawab Hilal Ahmad Society Indonesia (HASI), Amir Khidmat JI, penasihat Amir JI.
“Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah,” kata dia.
“Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang,” imbuh dia.
Dalam hal ini, polisi menjelaskan tindakan Densus 88 telah sesuai dengan aturan.
“Petugas mengambil tindakan terukur pada Tersangka SU. Tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88, sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” imbuh Ramadhan.
“Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “6 Penjelasan Polri soal dr Sunardi Tersangka Teroris dan Alasan Ditembak”
Redaksi Mitrapost.com






