Bareskrim Polri Ungkap Deretan Aset Doni Salmanan Yang Disita

Mitrapost.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri mengungkap deretan aset Doni Salmanan yang disita polisi.

Bareskrim Polri pun terus melakukan penyitaan terhadap aset Doni Salmanan, yang merupakan tersangka kasus penipuan melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.

Adapun aset yang disita diantaranya adalah 1 unit rumah yang terletak di wilayah Soreang, kemudian satu unit rumah di kota Bandung, serta 1 kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

“Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/3/2022).

Aset lain yang disita polisi diantaranya adalah lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Selain itu, penyidik juga menyita pakaian dengan nilai berkategori mahal milik tersangka, yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi.

“Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes,” sambungnya.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk memblokir dana milik Doni Salmanan, serta memeriksa dana dari aset yang telah disita.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati