Selain itu, pihaknya akan menindak kepada para pelaku usaha yang telah melakukan penimbunan ataupun memborong dan menyimpan minyak goreng, untuk selanjutnya dijual Kembali melalui reseller, dengan harga di atas eceran tertinggi (HET).
“Kami minta untuk minyak goreng yang ditimbun agar segera didorong percepatan distribusinya,” pungkasnya. (*)