“Secara aturan, terkait peruntukan dana hibah dana partai politik tersebut nantinya akan digunakan untuk pendidikan politik 60 persen. Kemudian selebihnya untuk kesekertariatan,” imbuh Herman.
Pihaknya mengaku jika partai politik mendapatkan kursi lebih banyak di Dewan, maka partai politik tersebut juga lebih banyak mendapatkan dana hibah Banpol. (*)