Dari 13 Desa yang Mengusulkan, Ada 4 Desa Wisata Religi di Pati

Kemudian sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 53 tahun 2019 berbunyi ada 12 indikator dalam penilaian desa wisata.

“Dimana indikator-indikator itu harus bisa dipenuhi oleh desa yang mengusulkan menjadi desa wisata. Dari hasil verifikasi dan penilaian itu, nanti akan muncul kategori desa wisata rintisan, desa wisata berkembang dan desa wisata maju,” tuturnya.

Lebih lanjut, ada satu lagi klasifikasi atau kategori desa wisata menurut Kemenparekraf yaitu desa wisata mandiri.

Ia menambahkan, wisata religi di Kabupaten Pati yang sudah ramai kunjungan wisatawan sebelum masa pandemi seperti Makam Mbah Mutamakkin Kajen, Makam Syeh Ronggo Kusumo Ngemplak Kidul, Nyi Ageng Ngerang Tambakromo, Makam Sunan Prawoto Sukolilo dan yang lain. Tapi untuk menjadi desa wisata tidak hanya daya tarik wisata, ada unsur pendukung lain seperti kesenian, budaya, kuliner serta kearifan lokal. Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) juga harus ada, sebagai penggerak masyarakat untuk sadar wisata dan melaksanakan sapta pesona dalam mewujudkan desa wisata. (*)