Kualitas Garam Pati Mampu Bersaing di Skala Nasional, Dewan Minta Kemudahan Distribusi

“Pemerintah harus mempermudah perizinan, jangan terlalu mahal untuk membuat perizinannya, serta pemodalan untuk para petani garam harus terus di gencarkan,” jelasnya.

Sukarno juga mengatakan bahwa petani garam di Pati sejak tahun 2011 sudah mendapatkan program pemberdayaan usaha garam rakyat (PUGAR) sampai dengan tahun 2014.

Kemudian pada tahun 2015, mulai ada program integrasi, lahan terintegrasi 15 Ha, yang terdiri dari beberapa pemilik atau kelompok. Hasil garamnya pun sudah masuk klasifikasi garam industri (kandungan NaCl 97%).

Sebagai informasi, saat ini petani garam bisa merasakan angin segar, lantaran harga garam menyentuh Rp1050 per Kilogram untuk lingkup industri pabrik, dan Rp800-900 untuk petani mandiri. Harga tersebut harus dipertahankan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam. (*)