Ia menginformasikan, rotasi jabatan masih akan terus berlangsung karena masih banyak jabatan kosong di beberapa instansi.
“Sampai saya purna masih ada rotasi. Karena masih ada posisi yang harus diisi,” ungkap Haryanto.
Berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)