Meski Tak Ada Sanksi Pidana, Pemkot Yogyakarta Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Yogyakarta, Mitrapost.com – Meski tidak ada sanksi pidana yang diterapkan, pemerintah kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pemerintah belum memprioritaskan sanksi pidana bagi pelanggar prokes penggunaan masker.

“Sebetulnya sanksi itu adalah membangun kesadaran, kalau memang kesadarannya belum ada ya dibangun. Saya tidak mengatakan sanksinya harus pidana atau yang lainnya. Menurut saya sanksi yang terberat itu adalah menularkan virus itu sendiri. Apakah dia memiliki riwayat terkena Covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Ia pun berharap agar masyarakat bisa sepenuhnya mematuhi prokes, sehingga dapat meminimalisir angka kasus penularan Covid-19.

“Dia juga berpotensi ketularan, jadi penegakan prokes itu lebih kepada tingkat disiplin masyarakat. Prokes yang paling dasar adalah memakai masker, kalau ada masyarakat yang tidak memakai masker ya dikasih masker itu aja. Itu salah satu cara membangun kesadaran bukan diberi sanksi atau diancam. Kita inikan pelayanan publik ya kita melayani masalah,” jelasnya.