Penjual Diminta Sediakan Stok Minyak Curah untuk Pelaku UMK dan Masyarakat

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Demi menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga minyak goreng kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri, para ritel maupun penyedia minyak goreng wajib menyediakan minyak goreng curah.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :   4 Juta Liter Minyak Goreng Curah Didistribusikan di Surabaya

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati