Rp55 Miliar Aset Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

Mitrapost.com – Aset senilai Rp55 miliar milik Indra Kenz, disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Penyitaan aset tersebut dilakukan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.

“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Sejumlah aset yang disita diantaranya adalah mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

Baca Juga :   41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak

Pada kesempatan yang sama, Indra juga mengungkapkan ungkapan maafnya kepada pihak yang telah dirugikan. Ia pun menyatakan akan patuh pada proses hukum yang ada.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Indra, Jumat (25/3/2022). (*)