Kudus, Mitrapost.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus musnahkan 4.003 botol minuman beralkohol dengan cara dilindas supaya minuman-minuman tersebut tak dikonsumsi masyarakat.
Diketahui, botol-botol tersebut adalah hasil sitaan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kholid Seif selaku Kepala Satpol PP Kudus mengungkapkan, dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras (miras) dan menjaga ketertiban masyarakat saat menyambut bulan suci Ramadan, perlu dilakukan pemusnahan miras dari tangan penjual.
“Agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang terjaring operasi,” kata Kholid kepada Mitrapost.com, Rabu (30/3/2022).
Untuk mencegah supaya ke depannya peredaran miras di Kudus dapat terkendali, pihak Satpol PP akan konsisten menggelar razia miras di tempat yang disinyalir menjualbelikan minuman beralkohol tersebut di kafe, toko, hotel dan lain – lain.
“Kami akan tetap rutin menggelar operasi miras,” tegasnya.