Madrasah Bagian dari Pendidikan Formal, Dewan Pati Harapkan Tetap ada di RUU Sisdiknas

Pati, Mitrapost.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menuai banyak kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Kritik yang mencuat belakangan ini berkaitan dengan hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut.

Hal demikian juga menjadi sorotan dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang duduk di Komisi D, yakni Muntamah.

Ia berharap agar madrasah tetap dicantumkan dalam RUU Sisdiknas tersebut. Karena menurutnya, madrasah adalah pendidikan formal yang merupakan manifestasi dari kepedulian masyarakat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Iya harapannya jelas, harusnya itu ada dan dimasukkan dalam RUU itu. Madrasah sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat Muslim dalam membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 195, pemerintah bertanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa, begitu kan,” ungkapnya saat dihubungi Mitrapost.com pada Senin (4/4/2022).