Rembang, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mengungkapkan bahwa harga minyak goreng curah di Kabupaten Rembang masih di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mahfudz selaku Kepala Dindagkop UKM Rembang pada beberapa waktu lalu, saat sesi diskusi dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk persiapan menyambut ramadhan dan hari raya idul Fitri.
Mahfudz mengatakan, kenaikan harga minyak goreng curah ini disebabkan tidak adanya distributor di Kabupaten Rembang. Selain itu, minyak goreng curah yang telah sampai ke pedagang pun bukan berasal dari tangan pertama.
“Untuk minyak curah saat ini memang pada posisi ini kita tidak punya distributor minyak curah sedangkan yang ada itu toko yang melayani minyak curah,” katanya.
Tokok-toko besar di Rembang menghimpun minyak curah dari berbagai distributor diantaranya distributor dari Semarang dan Surabaya. Setelah adanya Pemendag Nomor 11 Tahun 2022, lanjut Mahfudz, semua toko besar di Kabupaten Rembang telah memesan minyak curah ke distributor.